Breaking News

Lima Bulan Buron, Pengedar Sabu Asal Buleleng Ditangkap di Gianyar, Ancaman Penjara Seumur Hidup Menanti

Buleleng – baliberkabar.id | Buron narkoba asal Desa Pacung, Kecamatan Tejakula, Buleleng, akhirnya tumbang. SR alias De Sar (45) yang kabur sejak Januari 2025 usai dikaitkan dalam jaringan peredaran sabu, diringkus polisi di sebuah rumah kos di Gianyar, Jumat (9/5) dini hari.

SR menjadi target operasi Satresnarkoba Polres Buleleng setelah namanya muncul dalam penangkapan Catur alias CW (31), warga Desa Bondalem, Kecamatan Tejakula, pada Minggu (5/1) sekitar pukul 17.05 Wita. Catur tertangkap tangan saat mengambil paket sabu yang disimpan dengan sistem tempel di pinggir jalan Desa Sembiran.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita tiga paket sabu dengan berat total 0,79 gram. Dari hasil pengembangan, SR disebut sebagai pemasok barang haram itu. Namun, saat penggerebekan dilakukan di rumahnya, SR lebih dulu kabur. Sejak itu, namanya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Hampir lima bulan menjadi buronan, polisi akhirnya mengendus keberadaan SR di wilayah Gianyar. "Pelaku kami tangkap sekitar pukul 04.20 Wita di sebuah kos di Desa Batubulan, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar," ungkap Wakapolres Buleleng Kompol I Gusti Agung Made Ari Herawan, Kamis (29/5/2025).

Dari lokasi penangkapan, polisi kembali menemukan tiga paket sabu dengan berat 0,79 gram. SR tak bisa mengelak. Dalam interogasi, ia mengakui pernah mengirim sabu kepada Catur dengan sistem tempel. Transaksi dilakukan melalui WhatsApp, lalu sabu disimpan di pinggir jalan untuk diambil pembeli.

Atas perbuatannya, SR dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) junto Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, karena terbukti memiliki, menguasai, membawa, dan menjual narkotika jenis sabu.

"Ancaman hukumannya sangat berat: penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun, serta denda maksimal Rp10 miliar," tegas Kompol Made Ari. (Smty)

© Copyright 2022 - Bali Berkabar