Breaking News

HUT RI ke-80, Bupati Sutjidra Serahkan Remisi Kepada 232 WBP Lapas Singaraja, 5 orang Langsung Bebas


Buleleng, baliberkabar.id – Dalam momentum peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Singaraja memberikan Remisi Umum (RU) dan Remisi Dasawarsa (RD) tahun 2025 kepada 246 warga binaan pemasyarakatan (WBP). Dari jumlah tersebut, lima orang dinyatakan langsung bebas.

Kepala Lapas Singaraja, I Gusti Lanang Agus Cahyana Putra, menjelaskan sebanyak 232 orang menerima Remisi Umum I (RU I) berupa pengurangan masa hukuman, sementara tiga orang mendapatkan Remisi Umum II (RU II) yang membuat mereka langsung bebas. Selain itu, sejumlah narapidana juga memperoleh Remisi Dasawarsa dengan besaran antara satu hingga enam bulan, sesuai aturan yang berlaku.

“Secara keseluruhan ada 246 warga binaan yang mendapat remisi tahun ini. Dari jumlah itu, lima orang langsung bebas. Namun masih ada 114 orang yang belum memenuhi syarat administratif maupun substantif untuk menerima remisi,” ungkapnya.

Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis oleh Bupati Buleleng, dr. I Nyoman Sutjidra, Sp. OG., saat upacara peringatan HUT ke-80 RI di Wantilan Bina Praja Lapas Singaraja, Minggu (17/8/2025). Turut hadir Wakil Bupati Buleleng, jajaran Forkopimda, serta stakeholder terkait.

Kalapas menegaskan bahwa pemberian remisi bukan sekadar kelonggaran hukum, melainkan hak setiap narapidana yang memenuhi persyaratan. Remisi diberikan melalui proses penilaian ketat, terutama terkait kedisiplinan dan partisipasi dalam program pembinaan.

“Pemberian remisi pada peringatan HUT ke-80 RI ini adalah bentuk apresiasi negara bagi warga binaan yang berkomitmen memperbaiki diri. Kami berharap ini menjadi motivasi untuk terus disiplin, berperilaku positif, dan mempersiapkan diri kembali ke masyarakat,” ujar I Gusti Lanang. (Sdn)
© Copyright 2022 - Bali Berkabar