Breaking News

Nekat Jadi Kurir, Pemuda Tabanan Dibekuk dengan 1,4 Kg Sabu dan Ratusan Ekstasi

Pemuda asal Tabanan berinisial SIKK (25) yang menjadi kurir narkoba lintas provinsi berakhir di tangan polisi.

Denpasar, baliberkabar.id – Aksi nekat seorang pemuda asal Tabanan berinisial SIKK (25) yang menjadi kurir narkoba lintas provinsi berakhir di tangan polisi. Tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bali menangkap SIKK di Desa Nyitdah, Tabanan, Selasa (16/9/2025) sekitar pukul 01.00 Wita.

Dari tangan tersangka, petugas menyita 1.454,02 gram sabu dan 390 butir ekstasi dengan berat total 155,57 gram. Narkotika itu diperkirakan bernilai sekitar Rp2,5 miliar dan disebut mampu menyelamatkan sekitar 533 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkoba.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, SIKK mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial S yang berada di luar Bali dan kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Tersangka mengungkap sudah dua kali menerima perintah serupa.

April 2025, SIKK diminta menjemput 1 kilogram sabu di Jimbaran untuk diedarkan sesuai arahan S, dengan upah Rp15 juta.

Agustus 2025, ia kembali disuruh mengambil 2 kilogram sabu dan 1.000 butir ekstasi di daerah yang sama, untuk diedarkan di Kuta, Kedonganan, Jimbaran, Ungasan, dan Pecatu. Kali ini, ia dijanjikan Rp20 juta.

Atas perbuatannya, SIKK dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau minimal 6 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara dan denda antara Rp1 miliar hingga Rp10 miliar, yang dapat ditambah sepertiga.

Saat ini SIKK ditahan di Rutan Polda Bali untuk proses hukum dan pengembangan penyelidikan memburu S.

Dalam konferensi pers di Denpasar, Kamis (18/9/2025), Direktur Reserse Narkoba Polda Bali Kombes Pol Radiant S.I.K., M.Hum., didampingi jajaran Ditresnarkoba dan Bidhumas, menegaskan komitmen pihaknya memerangi peredaran narkoba.

“Polda Bali berkomitmen memerangi peredaran gelap narkotika dan menindak tegas siapa pun pelakunya,” tegas Kombes Radiant. (Smty)

© Copyright 2022 - Bali Berkabar