Proses penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara dugaan tindak pidana pembakaran kandang sapi dan mobil dari penyidik Polsek Tejakula kepada Jaksa Penuntut Umum di Ruang Tahap II Kejaksaan Negeri Buleleng, Selasa (14/7/2026).
BULELENG, Bali Berkabar – Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara tindak pidana yang membahayakan keamanan umum bagi orang, kesehatan, dan barang dengan tersangka berinisial NA dari penyidik Polsek Tejakula, Selasa (14/7/2026).
Proses pelimpahan yang berlangsung sekitar pukul 13.00 WITA di Ruang Tahap II Kejari Buleleng tersebut diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gde Doni Hendrawan, S.H. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, tertib, dan kondusif.
Berdasarkan hasil penyidikan, peristiwa itu berawal pada Minggu, 24 Mei 2026 sekitar pukul 18.00 WITA. Tersangka NA membeli bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite senilai Rp10.000 yang dimasukkan ke dalam botol plastik berkapasitas 1,5 liter di sebuah kios di Banjar Dinas Kanginan, Desa Julah, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng.
Sekitar pukul 19.00 WITA, tersangka sempat mengunggah status pada akun WhatsApp miliknya dengan tulisan, "Tar malam bom 3 di luncurkan."
Tak lama berselang, sekitar pukul 20.30 WITA, tersangka membawa botol berisi Pertalite beserta korek api kayu menuju kandang sapi milik korban di Banjar Dinas Kawasan, Desa Julah. Sesampainya di lokasi, tersangka menyiramkan BBM ke kandang sapi, kemudian menyulut api hingga bangunan tersebut terbakar.
Aksi tersangka tidak berhenti di sana. Setelah kandang sapi terbakar, NA berjalan menuju garasi mobil milik korban yang lokasinya tidak jauh dari kandang. Tersangka memanjat tembok pagar, masuk ke dalam garasi, lalu memecahkan kaca pintu sebelah kiri mobil Suzuki Futura warna hitam bernomor polisi DK 8972 FA menggunakan batu.
Setelah kaca mobil pecah, tersangka menyiramkan Pertalite ke bagian dalam kendaraan dan kembali menyalakan api menggunakan korek api kayu hingga mobil tersebut ikut terbakar.
Dari hasil pemeriksaan, motif tersangka melakukan aksi pembakaran tersebut diduga karena hubungan asmara dengan kekasihnya tidak mendapat restu dari orang tua sang pacar, sehingga melampiaskan emosinya dengan membakar harta benda milik korban.
Kasi Intelijen Kejari Buleleng, Dewa Gede Baskara Haryasa, S.H., membenarkan bahwa perkara tersebut telah memasuki tahap penuntutan setelah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum.
"Penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II telah dilaksanakan dari penyidik Polsek Tejakula kepada Jaksa Penuntut Umum. Selanjutnya, JPU akan mempersiapkan surat dakwaan dan segera melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri Singaraja untuk disidangkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar Dewa Gede Baskara Haryasa, S.H.
Ia menambahkan, Kejaksaan Negeri Buleleng berkomitmen menangani setiap perkara pidana secara profesional, objektif, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku, sehingga proses penegakan hukum dapat berjalan dengan baik hingga memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum. (Smty)


Social Header