Bandar Lampung, Bali Berkabar – Pernyataan advokat Hotman Paris Hutapea kepada seorang wartawan saat konferensi pers di Kejaksaan Agung menuai sorotan dari Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Setwil Provinsi Lampung. Organisasi pers tersebut menilai sikap yang diduga merendahkan profesi wartawan tidak sejalan dengan semangat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Ketua Setwil FPII Provinsi Lampung, Sufiyawan, menegaskan bahwa wartawan yang hadir dalam konferensi pers tersebut sedang menjalankan tugas jurnalistik untuk menggali informasi yang menjadi hak publik. Karena itu, menurutnya, setiap pertanyaan yang diajukan kepada narasumber merupakan bagian dari fungsi pers sebagai media informasi dan kontrol sosial, bukan tindakan yang patut mendapat perlakuan merendahkan.
"Wartawan bekerja berdasarkan amanat Undang-Undang Pers. Pertanyaan yang diajukan kepada narasumber merupakan bagian dari tugas jurnalistik untuk memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi yang benar, lengkap, dan transparan," ujar Sufiyawan dalam keterangannya.
Ia mengingatkan bahwa Pasal 4 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara, sekaligus memberikan hak kepada pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Selain itu, Pasal 8 UU Pers juga memberikan perlindungan hukum kepada wartawan dalam menjalankan profesinya.
Menurut Sufiyawan, perlindungan tersebut tidak hanya mencakup aspek hukum, tetapi juga menjamin wartawan dapat bekerja tanpa intimidasi, tekanan, ancaman, maupun perlakuan yang merendahkan martabat profesinya.
FPII Lampung juga menyoroti pentingnya menghormati fungsi pers sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU Pers, yakni sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, kontrol sosial, dan lembaga ekonomi. Di sisi lain, pers juga memiliki kewajiban menjalankan tugas secara profesional, menghormati norma agama, kesusilaan, asas praduga tak bersalah, serta memberikan ruang Hak Jawab dan Hak Koreksi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 UU Pers.
Sorotan tersebut muncul setelah beredar berbagai pemberitaan mengenai konferensi pers perkara Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Kejaksaan Agung pada Jumat (17/7/2026). Dalam sejumlah laporan media, Hotman Paris Hutapea disebut melontarkan kalimat, "Lu punya otak enggak?" kepada seorang wartawan yang mengajukan pertanyaan. Ia juga dikabarkan memberikan ilustrasi mengenai penggeledahan dan penyitaan dengan mengaitkannya pada barang-barang pribadi wartawan.
Menanggapi peristiwa itu, Sufiyawan mengajak seluruh penegak hukum, advokat, pejabat publik, maupun seluruh elemen masyarakat untuk menghormati kemerdekaan pers sebagai salah satu pilar demokrasi.
Ia menilai profesi wartawan dan advokat memiliki peran strategis dalam mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan. Oleh karena itu, hubungan antarkeduanya harus dibangun atas dasar saling menghormati, menjunjung etika profesi, serta menghargai tugas dan fungsi masing-masing.
Di akhir pernyataannya, Ketua Setwil FPII Provinsi Lampung turut mengimbau seluruh insan pers agar tetap memegang teguh Kode Etik Jurnalistik, menjaga profesionalisme, serta terus menjalankan fungsi kontrol sosial secara independen demi terwujudnya transparansi, akuntabilitas, dan supremasi hukum di Indonesia.
(Sumber: FPII Setwil Provinsi Lampung)


Social Header