Kapolres Badung AKBP Joseph Edward Purba menunjukkan barang bukti dan terduga pelaku saat dimintai keterangan oleh penyidik Reskrim Polres Badung.
BADUNG, Bali Berkabar – Upaya Hamad SH (49) untuk meninggalkan Indonesia setelah insiden penembakan di sebuah tempat hiburan malam di kawasan Canggu, Badung, berakhir di Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Saat hendak menaiki penerbangan menuju Kuala Lumpur, tersangka berhasil dicegat aparat kepolisian sebelum sempat lolos ke luar negeri.
Penangkapan itu sekaligus mengakhiri pelarian tersangka yang hanya berlangsung kurang dari 24 jam sejak aksi penembakan yang menggemparkan kawasan wisata Jalan Pantai Berawa, Kuta Utara, pada Jumat (17/7/2026) dini hari. Setelah diamankan, Hamad SH langsung dibawa ke Bali untuk menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satreskrim Polres Badung.
Di balik penangkapan tersebut, penyidik juga mengungkap temuan yang tak kalah mengejutkan. Senjata yang digunakan tersangka bukan senjata rakitan, melainkan pistol semiotomatis Glock, lengkap dengan amunisi dan sejumlah magazen. Temuan itu kini menjadi fokus pendalaman penyidik untuk mengungkap asal-usul kepemilikan senjata api beserta jalur perolehannya.
Peristiwa berdarah itu bermula sekitar pukul 02.50 WITA ketika tersangka terlibat keributan dengan seorang pengunjung berinisial A.D. di area dekat booth DJ. Melihat situasi memanas, petugas keamanan bersama sejumlah pengunjung berusaha melerai agar pertikaian tidak berkembang menjadi aksi kekerasan.
Namun situasi justru berubah menjadi tragedi. Saat proses peleraian berlangsung, petugas keamanan berinisial I.M.Y.M. (32) terdorong hingga terjatuh tepat di hadapan tersangka. Dalam kondisi diduga dipengaruhi emosi dan minuman beralkohol, Hamad SH mengeluarkan pistol Glock yang dibawanya lalu melepaskan satu kali tembakan.
Peluru mengenai paha kiri I.M.Y.M., kemudian menembus hingga mengenai lutut kanan seorang warga negara Maroko berinisial E.A. (25) yang berada tepat di belakang korban. Selain dua korban luka tembak, seorang saksi lainnya juga mengalami luka di bagian kepala akibat pecahan gelas yang beterbangan saat keributan berlangsung.
Kedua korban segera dievakuasi ke fasilitas kesehatan sebelum dirujuk ke Rumah Sakit Lira Medika untuk mendapatkan penanganan medis lebih lanjut.
Jejak pelarian tersangka akhirnya terendus penyidik. Berdasarkan hasil penyelidikan, Hamad SH diketahui berupaya meninggalkan Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Berkat koordinasi cepat antara Satreskrim Polres Badung, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali, Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Polres Bandara Soekarno-Hatta, serta Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai dan Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta, langkah tersangka untuk keluar dari Indonesia berhasil digagalkan.
Tersangka diamankan pada Sabtu (18/7/2026) sekitar pukul 00.10 WITA ketika hendak menaiki pesawat tujuan Kuala Lumpur. Bersamaan dengan penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu pucuk pistol Glock bernomor BATV955, satu proyektil peluru, 12 butir amunisi kaliber 7,65 milimeter, satu sarung senjata api, tiga magazen berkapasitas 17 butir, satu magazen berkapasitas 31 butir, serta satu flashdisk berisi rekaman CCTV yang menjadi bagian penting dalam pembuktian perkara.
Penyidik kini masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk menelusuri legalitas kepemilikan senjata api, asal-usul amunisi, serta memastikan seluruh rangkaian peristiwa dapat terungkap secara utuh.
Kapolres Badung AKBP Joseph Edward Purba, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan keberhasilan pengungkapan perkara tersebut merupakan hasil kerja cepat dan sinergi seluruh jajaran kepolisian bersama instansi terkait.
"Kami tidak memberikan ruang bagi siapa pun yang melakukan tindak pidana, terlebih menggunakan senjata api yang dapat membahayakan keselamatan masyarakat. Berkat kerja sama seluruh tim dan dukungan masyarakat, pelaku beserta barang bukti berhasil kami amankan dalam waktu singkat sehingga proses hukum dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku," tegas AKBP Joseph Edward Purba saat konferensi pers, Senin (20/7/2026).
Atas perbuatannya, Hamad SH dijerat Pasal 306 KUHP tentang kepemilikan, penguasaan, membawa, menyimpan, mengangkut, maupun menggunakan senjata api dan amunisi tanpa hak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. Selain itu, tersangka juga dipersangkakan melanggar Pasal 466 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana hingga lima tahun. Penyidik memastikan pengembangan perkara masih terus dilakukan untuk melengkapi seluruh alat bukti. (Smty)


Social Header