Pengacara Hotman Paris Hutapea saat menggelar konferensi pers setelah resmi menjadi kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
JAKARTA, Bali Berkabar.id – Pengacara senior Hotman Paris Hutapea resmi menjadi kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah. Kepastian tersebut disampaikan Hotman setelah menerima surat kuasa dan mendampingi Febrie menjalani pemeriksaan di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jumat (17/7/2026). Hotman menegaskan, keputusan memberikan pendampingan hukum itu bukan dilandasi kepentingan materi, melainkan karena merasa terpanggil untuk mengawal proses hukum yang dihadapi kliennya.
Pernyataan tersebut disampaikan Hotman kepada awak media usai Febrie Adriansyah menjalani pemeriksaan oleh penyidik terkait perkara dugaan korupsi PT Asabri. Dalam keterangannya, Hotman menjelaskan hasil pemeriksaan, alasan dirinya mendampingi kliennya, hingga pandangannya terhadap kontribusi Febrie selama menjabat sebagai Jampidsus.
Menurut Hotman, pemeriksaan yang dijalani Febrie pada hari itu hanya berkaitan dengan perkara PT Asabri. Ia menyebut terdapat sekitar 18 pertanyaan yang diajukan penyidik, antara lain mengenai dugaan penerimaan uang Rp50 miliar, sebuah tempat usaha di Depok, serta rumah di kawasan Sentul.
Hotman mengatakan seluruh pertanyaan tersebut telah dijawab oleh kliennya. Terkait dugaan penerimaan uang, ia menegaskan Febrie membantah tuduhan tersebut.
"Yang jelas menyangkut uang tidak ada," ujar Hotman.
Ia juga menjelaskan bahwa rumah di Sentul yang dipertanyakan penyidik sudah tidak lagi berada dalam penguasaan Febrie sejak 2022. Menurutnya, rumah tersebut telah digunakan dan dikelola oleh pihak lain, termasuk proses renovasi yang dilakukan di lokasi itu.
Selain itu, Hotman menegaskan bahwa setelah pemeriksaan selesai, Febrie tidak ditetapkan sebagai tersangka maupun dilakukan penahanan. Ia juga menyebut pemeriksaan pada hari itu belum menyentuh perkara lain yang dikaitkan dengan kliennya, seperti dugaan kasus blackout Sumatera maupun PT Krakatau Steel.
Di luar materi pemeriksaan, Hotman mengungkapkan alasan pribadi yang membuatnya bersedia menjadi kuasa hukum Febrie Adriansyah. Ia mengaku merasa prihatin karena menilai mantan Jampidsus tersebut merupakan salah satu aparat penegak hukum yang memberikan kontribusi besar dalam upaya penyelamatan aset negara.
Hotman menyatakan, saat menjabat sebagai Ketua Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), Febrie disebut berkontribusi terhadap penyelamatan aset negara sekitar Rp300 triliun. Selain itu, menurutnya terdapat pemulihan kerugian negara sekitar Rp130 triliun dalam kurun waktu satu tahun, sehingga total yang disebut berhasil dikembalikan mencapai sekitar Rp430 triliun.
Atas dasar itu, Hotman mengaku merasa prihatin ketika melihat Febrie kini harus menjalani proses hukum.
"Saya merasa miris. Orang yang dibanggakan Presiden karena keberhasilannya mengembalikan aset negara, tiba-tiba dikriminalisasi," kata Hotman.
Ia juga mengungkapkan bahwa dirinya telah menjadi kuasa hukum Presiden Prabowo Subianto selama kurang lebih 25 tahun. Dalam kurun waktu tersebut, Hotman mengaku menangani berbagai perkara yang berkaitan dengan Presiden Prabowo maupun keluarganya, termasuk beberapa perkara yang menurutnya dilakukan tanpa menerima bayaran.
Hotman menambahkan, selama lebih dari satu dekade terakhir dirinya juga kerap memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma dalam berbagai perkara yang menjadi perhatian publik. Menurutnya, langkah tersebut dilakukan karena ia ingin memperjuangkan apa yang diyakininya sebagai keadilan.
"Saya tidak minta imbalan apa pun. Saya terpanggil," ujarnya.
Ia kembali menegaskan bahwa pendampingan terhadap Febrie Adriansyah tidak berkaitan dengan persoalan honorarium.
"Saya tidak mengharapkan uang dari Jampidsus ini. Saya tahu tidak mungkin beliau membayar saya dengan tarif saya. Saya membantu karena panggilan hati," kata Hotman.
Hingga berita ini ditulis, proses hukum yang berkaitan dengan perkara tersebut masih berlangsung. Seluruh pernyataan mengenai kontribusi Febrie Adriansyah, nilai aset yang disebut berhasil diselamatkan maupun dipulihkan, serta penilaian mengenai adanya dugaan kriminalisasi merupakan keterangan yang disampaikan Hotman Paris Hutapea sebagai kuasa hukum. Informasi tersebut belum merupakan fakta hukum yang telah diputus pengadilan. Oleh karena itu, semua pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. (Smty/Red)


Social Header