Jakarta, Bali Berkabar – Forum Pers Independent Indonesia (FPII) melalui Ketua Presidium, Dra. Kasihhati, mendesak aparat penegak hukum untuk memproses secara hukum pengacara Hotman Paris Hutapea atas pernyataannya kepada wartawan dalam sebuah konferensi pers yang belakangan menjadi viral.
Menurut FPII, ucapan Hotman Paris saat menanggapi pertanyaan wartawan dinilai telah merendahkan martabat dan kehormatan profesi jurnalistik. Organisasi tersebut menegaskan persoalan ini tidak cukup diselesaikan dengan permintaan maaf, melainkan perlu diuji melalui mekanisme hukum.
Kasihhati mengatakan, berdasarkan kajian Tim Advokasi FPII, pernyataan tersebut diduga memenuhi unsur penghinaan terhadap profesi wartawan dan berpotensi melanggar sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Sesuai hasil kajian tim advokasi kami, pada prinsipnya telah terjadi penghinaan terhadap kehormatan dan martabat profesi wartawan. Karena itu, tindakan tersebut tidak dapat diselesaikan hanya dengan permintaan maaf sepihak. Kami mendesak aparat penegak hukum memprosesnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar Kasihhati dalam keterangan tertulis yang diterima Bali Berkabar.
Dalam pernyataannya, FPII merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18, serta sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). FPII juga berpendapat bahwa apabila pernyataan tersebut disebarluaskan melalui media elektronik, terdapat potensi penerapan ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Namun demikian, penerapan pasal-pasal tersebut merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan pembuktian.
Kasihhati menilai tindakan yang diduga dilakukan Hotman Paris berpotensi menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers apabila tidak ditindaklanjuti secara serius.
"Kami menolak anggapan bahwa persoalan ini cukup diselesaikan dengan permintaan maaf. Seluruh pihak, tanpa memandang kedudukan sosial maupun jabatan, wajib menghormati kebebasan pers dan martabat wartawan sebagai pilar keempat demokrasi," tegasnya.
FPII juga mengajak seluruh organisasi pers, komunitas wartawan, dan masyarakat untuk bersama-sama menjaga independensi serta kebebasan pers dari segala bentuk intimidasi.
Hingga berita ini ditayangkan, belum terdapat keterangan resmi dari Hotman Paris Hutapea maupun tim kuasa hukumnya terkait pernyataan terbaru FPII tersebut. Bali Berkabar akan memuat tanggapan atau klarifikasi dari pihak yang bersangkutan sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan. (Smty)


Social Header