Breaking News

Kejagung Kejar Harta Koruptor Timah, Belasan Aset dan Alat Berat Disita untuk Pulihkan Kerugian Negara

Jaksa mengeksekusi 17 bidang tanah dan bangunan dengan total luas 55.162 meter persegi, serta tiga unit ekskavator merek Hitachi yang diduga berkaitan dengan aset para terpidana.

JAKARTA, Bali Berkabar – Kejaksaan Agung menegaskan bahwa hukuman bagi koruptor tidak berhenti pada pidana penjara. Harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana korupsi juga terus diburu sebagai bagian dari upaya memulihkan kerugian negara.

Komitmen tersebut kembali dibuktikan melalui pelaksanaan sita eksekusi terhadap aset milik Terpidana Tamron alias Aon dan Terpidana Suwito Gunawan dalam perkara korupsi komoditas timah. Penyitaan dilakukan secara serentak di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada 8 hingga 9 Juli 2026 oleh Tim Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi (UHLBEE) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) bersama Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam operasi tersebut, jaksa mengeksekusi 17 bidang tanah dan bangunan dengan total luas 55.162 meter persegi, serta tiga unit ekskavator merek Hitachi yang diduga berkaitan dengan aset para terpidana. Penyitaan dilakukan di sejumlah lokasi di Kota Pangkal Pinang dan Kabupaten Bangka Tengah.

Aset yang disita meliputi tanah berstatus Hak Milik (HM) dan Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama Tamron maupun Suwito Gunawan. Selain itu, satu bidang tanah atas nama Kian Nie di Kecamatan Koba juga turut dieksekusi setelah penyidik menyatakan aset tersebut merupakan milik Tamron.

Seluruh aset hasil sita eksekusi akan diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku sebelum dilelang. Dana hasil pelelangan nantinya disetorkan ke kas negara sebagai bagian dari pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi komoditas timah.

"Seluruh aset sita eksekusi ini akan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, kemudian dilelang dan hasilnya disetorkan ke kas negara sebagai pengganti kerugian negara," demikian ditegaskan Kejaksaan Agung dalam siaran pers yang diterima, Jumat (10/7/2026).

Langkah tersebut merupakan kelanjutan dari sita eksekusi yang telah dilakukan pada 6 Juli 2026, ketika Tim UHLBEE JAM Pidsus bersama Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menyita barang bukti berupa 49.486 kilogram timah, 54.960 kilogram timah, serta 58 jumbo bag yang terkait dengan perkara yang sama.

Rangkaian penyitaan tersebut menegaskan bahwa strategi penegakan hukum Kejaksaan Agung tidak hanya berorientasi pada pemidanaan pelaku, tetapi juga pada asset recovery atau pemulihan aset negara. Pendekatan ini menjadi instrumen penting agar hasil tindak pidana korupsi tidak lagi dapat dinikmati oleh para pelaku, sekaligus mengembalikan sebanyak mungkin kerugian negara kepada masyarakat. (Smty)
© Copyright 2022 - Bali Berkabar