Oleh: Gede Sumertayasa, S.H
Pimpinan Redaksi Bali Berkabar
Polemik mengenai ucapan Hotman Paris yang mengatakan, "Hei, kamu punya otak tidak?" kepada seorang wartawan belakangan ini menjadi perbincangan luas di berbagai platform media sosial. Potongan video tersebut memunculkan beragam reaksi. Ada yang mengecam ucapan tersebut sebagai bentuk penghinaan terhadap profesi wartawan, ada pula yang mencoba melihatnya dari sudut pandang yang lebih utuh.
Di tengah derasnya arus informasi, tidak sedikit pihak yang kemudian ikut mengambil posisi dalam perdebatan tersebut. Fenomena seperti ini merupakan hal yang lazim terjadi, terlebih ketika sebuah peristiwa melibatkan figur publik, aparat penegak hukum, serta perkara yang sedang menjadi perhatian masyarakat. Dalam situasi seperti ini, opini sering berkembang jauh lebih cepat daripada upaya memahami konteks peristiwa secara menyeluruh.
Perlu dipahami bahwa polemik ini tidak berdiri sendiri. Saat itu, Hotman Paris sedang menjalankan profesinya sebagai advokat yang memberikan pendampingan hukum kepada klien dalam perkara yang menjadi perhatian publik. Dalam sistem peradilan pidana, setiap advokat memiliki hak dan kewajiban untuk memberikan pembelaan hukum kepada kliennya, terlepas dari bagaimana penilaian masyarakat terhadap perkara tersebut. Hak untuk memperoleh pembelaan merupakan bagian dari prinsip negara hukum dan berlaku bagi setiap orang.
Di sisi lain, perkara yang menjadi sorotan publik tersebut masih berada dalam proses hukum. Oleh karena itu, seluruh pihak, baik aparat penegak hukum, advokat, media massa, maupun masyarakat, tetap perlu menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Penemuan barang bukti, status penyidikan, maupun opini yang berkembang di ruang publik tidak serta-merta menghilangkan hak seseorang untuk memperoleh proses hukum yang adil sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berangkat dari pemahaman tersebut, menurut saya, dalam menyikapi polemik ucapan Hotman Paris kepada seorang wartawan, kita sebaiknya tidak tergesa-gesa menilai hanya dari satu potongan peristiwa. Sebagai masyarakat, terlebih sebagai insan pers, kita perlu melihat kejadian tersebut secara utuh, termasuk konteks, situasi, dan dinamika yang melatarbelakanginya.
Sebagai seorang wartawan, saya tentu menjunjung tinggi kemerdekaan pers sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Namun, saya juga meyakini bahwa mencintai profesi wartawan bukan berarti menolak kritik terhadap profesi itu sendiri. Justru dengan berani melakukan introspeksi, profesi ini akan semakin dihormati dan dipercaya publik.
Kebebasan pers memang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Akan tetapi, kemerdekaan pers tidak dapat dipahami hanya sebatas hak untuk mencari dan menyampaikan informasi. Di balik hak tersebut terdapat tanggung jawab yang sama besarnya. Seorang wartawan tidak cukup hanya memahami Undang-Undang Pers, tetapi juga wajib menjadikan Kode Etik Jurnalistik sebagai pedoman dalam setiap peliputan dan wawancara. Dengan kata lain, kebebasan pers selalu berjalan berdampingan dengan profesionalisme, etika, dan tanggung jawab.
Kode Etik Jurnalistik mengajarkan bahwa wartawan harus bersikap independen, bekerja secara profesional, menyajikan informasi berdasarkan fakta, menguji kebenaran informasi, serta menghormati asas praduga tak bersalah. Karena itu, pertanyaan yang diajukan kepada narasumber seharusnya bertujuan menggali fakta dan memperjelas informasi, bukan dibangun di atas asumsi yang belum terbukti, menggiring opini, atau menimbulkan kesan menghakimi. Wartawan tetap berhak mengajukan pertanyaan yang kritis, bahkan tajam, tetapi ketajaman tidak boleh mengorbankan objektivitas dan etika.
Seorang wartawan profesional juga harus memahami konteks dari peristiwa yang sedang diliput. Ia perlu mengetahui siapa narasumber yang diwawancarai, apa tema pembahasannya, serta persoalan yang sedang berkembang. Tanpa pemahaman tersebut, pertanyaan yang diajukan berpotensi keluar dari substansi dan justru mengaburkan informasi yang ingin diperoleh.
Ibarat seseorang sedang berdiskusi mengenai kopi, tentu kurang relevan apabila pertanyaan yang diajukan justru beralih membahas jagung tanpa ada keterkaitan dengan topik yang sedang dibicarakan. Demikian pula dalam wawancara jurnalistik. Pertanyaan yang baik adalah pertanyaan yang tetap berada dalam koridor persoalan yang sedang dibahas sehingga mampu menggali informasi secara lebih mendalam dan bermakna bagi publik.
Saya memahami bahwa ucapan seperti, "Hei, kamu punya otak tidak?" bukanlah bentuk komunikasi yang ideal dan tentu tidak dapat dijadikan contoh dalam interaksi antara narasumber dan wartawan. Dalam situasi apa pun, penggunaan bahasa yang menyerang pribadi sebaiknya dihindari.
Namun demikian, sebelum memberikan penilaian, kita juga perlu memahami mengapa respons tersebut sampai muncul. Sangat mungkin pada saat itu narasumber sedang berada dalam situasi yang penuh tekanan, baik karena intensitas persoalan yang dihadapi, dinamika konferensi pers, maupun karena merasa penjelasan yang telah disampaikan belum dipahami secara utuh. Hal-hal seperti ini tidak serta-merta membenarkan respons tersebut, tetapi penting dipertimbangkan agar penilaian kita tetap proporsional dan tidak hanya bertumpu pada potongan peristiwa.
Dalam praktik jurnalistik, kemampuan mendengarkan sama pentingnya dengan kemampuan bertanya. Tidak jarang narasumber telah memberikan penjelasan atas suatu pokok persoalan, tetapi pertanyaan yang muncul kembali mengulang substansi yang sama atau justru dibangun di atas asumsi yang belum terbukti. Padahal, pertanyaan yang baik seharusnya lahir dari pemahaman terhadap jawaban narasumber, bukan semata-mata dari keinginan mencari respons yang sensasional.
Terlebih ketika membahas persoalan hukum, wartawan perlu menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Pertanyaan yang kritis tetap diperlukan, tetapi sebaiknya tidak disusun dengan premis yang seolah-olah telah menyimpulkan adanya kesalahan sebelum proses hukum membuktikannya. Tugas wartawan adalah menggali fakta, bukan membangun persepsi yang dapat memengaruhi penilaian publik sebelum waktunya.
Saya melihat peristiwa ini perlu menjadi bahan introspeksi bagi semua pihak, bukan hanya bagi narasumber, tetapi juga bagi wartawan. Kualitas seorang wartawan sering kali tercermin dari kualitas pertanyaannya. Wartawan tidak harus lebih pintar daripada narasumber, tetapi ia harus memiliki pemahaman yang memadai terhadap isu yang sedang diliput. Dengan bekal pengetahuan tersebut, wartawan dapat menggali informasi secara kritis tanpa kehilangan profesionalisme dan etika.
Ibarat penonton sepak bola yang menyaksikan pertandingan dari layar televisi, sangat mudah memberikan penilaian setelah pertandingan selesai. Namun, pemain, pelatih, maupun wasitlah yang merasakan langsung tekanan, strategi, suasana pertandingan, serta dinamika yang terjadi di lapangan. Demikian pula dalam sebuah wawancara. Publik sering kali hanya melihat hasil akhirnya, sedangkan situasi yang melatarbelakangi respons narasumber maupun cara pertanyaan diajukan belum tentu diketahui secara utuh.
Di era media sosial saat ini, sebuah potongan video atau cuplikan pernyataan sangat mudah berkembang menjadi perdebatan yang luas. Tidak jarang perhatian publik kemudian lebih terfokus pada potongan ucapan atau reaksi emosional daripada substansi persoalan yang sebenarnya. Padahal, yang jauh lebih penting adalah menjadikan setiap peristiwa sebagai bahan evaluasi agar kualitas komunikasi publik dan praktik jurnalistik sama-sama menjadi lebih baik.
Karena itu, menurut saya, tidak bijak apabila seluruh kesalahan dibebankan hanya kepada Hotman Paris ataupun hanya kepada wartawan. Peristiwa tersebut seharusnya menjadi pelajaran bersama bahwa hubungan antara wartawan dan narasumber harus dibangun atas dasar saling menghormati. Wartawan tetap kritis dan profesional dalam bertanya, sedangkan narasumber juga menjaga etika dalam memberikan tanggapan.
Sebagai insan pers, saya percaya bahwa profesi wartawan akan semakin dihormati apabila kita tidak hanya berani mengkritik pihak lain, tetapi juga berani mengevaluasi diri sendiri. Introspeksi bukanlah bentuk kelemahan, melainkan wujud tanggung jawab untuk menjaga marwah profesi. Pada akhirnya, masyarakatlah yang akan diuntungkan ketika wartawan dan narasumber sama-sama menjunjung tinggi etika, saling menghormati, dan menempatkan kepentingan publik di atas kepentingan pribadi.
Catatan Redaksi: Tulisan ini merupakan opini penulis. Isi tulisan sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis dan tidak selalu mencerminkan sikap redaksi Bali Berkabar.


Social Header