BULELENG, Bali Berkabar — Proses hukum perkara dugaan tindak pidana pencurian dengan tersangka berinisial MR memasuki tahapan penuntutan. Penyidik Kepolisian Resor Buleleng menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng melalui pelaksanaan tahap II.
Penyerahan tahap II tersebut berlangsung pada Selasa, 8 September 2026, sekitar pukul 13.30 WITA, bertempat di Ruang Tahap II Kejari Buleleng. Dalam proses tersebut, tersangka MR diserahkan kepada JPU Kadek Adi Pramarta, S.H., untuk selanjutnya diproses sesuai ketentuan hukum acara pidana.
Kasi Intel Kejari Buleleng, Dewa Gede Baskara Haryasa, S.H., mengatakan pelaksanaan tahap II merupakan bagian dari proses penanganan perkara setelah penyidikan dinyatakan lengkap, sehingga tanggung jawab penanganan perkara selanjutnya berada pada penuntut umum.
“Pada hari ini telah dilaksanakan tahap II perkara tindak pidana pencurian dengan tersangka berinisial MR dari penyidik Polres Buleleng kepada Jaksa Penuntut Umum. Pelaksanaan tahap II berjalan dengan lancar dan kondusif,” kata Baskara.
Menurutnya, setelah menerima tersangka dan barang bukti, JPU akan melakukan proses penuntutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jaksa juga akan mempersiapkan surat dakwaan sebelum perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Singaraja.
“Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum akan mempersiapkan proses penuntutan dan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Singaraja untuk selanjutnya diperiksa dan disidangkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Dengan dilaksanakannya tahap II tersebut, penanganan perkara pencurian dengan tersangka MR kini memasuki tahapan penuntutan. Proses berikutnya menjadi kewenangan JPU hingga perkara tersebut dilimpahkan ke pengadilan untuk mendapatkan pemeriksaan dan putusan sesuai mekanisme hukum pidana yang berlaku.
Hingga tahap ini, tersangka MR tetap memiliki hak-hak hukum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, termasuk asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (Smty)


Social Header