Breaking News

Dua Buruh Proyek Ditangkap Terkait Curanmor di Ungasan, Motor Korban Sempat Dicat Hitam

Terduga pelaku DM (30) dan JBM (24) bersama barang bukti sepeda motor diamankan di Mako Ditreskrimum Polda Bali.

BADUNG, Bali Berkabar — Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Jatanras Ditreskrimum Polda Bali mengamankan dua pria yang diduga terlibat pencurian sepeda motor di wilayah Kuta Selatan, Badung. Keduanya ditangkap di lokasi proyek tempat mereka bekerja tanpa perlawanan.

Kedua pria tersebut masing-masing berinisial DM (30) dan JBM (24). Keduanya diketahui bekerja sebagai buruh proyek dan berasal dari Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban berinisial KI ke SPKT Polda Bali. Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/767/IX/2026/SPKT/POLDA BALI.

Peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu, 22 Agustus 2026 sekitar pukul 02.00 Wita. Saat itu, korban memarkir sepeda motor Honda Vario warna putih bernomor polisi DK 5535 UW di depan sebuah warung di Jalan Kendedes, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Badung.

Sekitar pukul 05.00 Wita, korban terbangun dan mendapati sepeda motor miliknya sudah tidak berada di tempat. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp18 juta.

Penyelidikan kemudian dilakukan petugas dengan mengumpulkan informasi di lokasi kejadian serta meminta keterangan sejumlah saksi. Dari rangkaian penyelidikan tersebut, polisi memperoleh petunjuk mengenai keberadaan kedua terduga pelaku di sebuah proyek bangunan di Jalan Melang Kaja, Jimbaran.

Tim URC Jatanras bergerak menuju lokasi tersebut dan mendapati DM sedang duduk di depan bangunan proyek. Setelah diamankan dan dimintai keterangan, DM mengakui keterlibatannya dalam pencurian tersebut bersama JBM.

Petugas kemudian melakukan penyisiran di area proyek dan menemukan JBM. Dalam pemeriksaan awal, JBM juga mengakui keterlibatannya dalam aksi pencurian sepeda motor tersebut.

Menurut keterangan polisi, kedua pelaku memanfaatkan kondisi sepeda motor korban yang saat itu tidak dikunci stang. Kendaraan kemudian dipindahkan dengan cara didorong sebelum kabel starter disambungkan untuk menghidupkan mesin.

Motor tersebut selanjutnya dibawa kabur. Polisi menyebut kendaraan itu kemudian diubah tampilannya dengan cara dicat menjadi warna hitam. Perubahan tersebut diduga dilakukan untuk mengelabui petugas dan menyamarkan identitas kendaraan.

Dari tangan kedua terduga pelaku, polisi mengamankan barang bukti satu unit Honda Vario dengan nomor polisi DK 5535 UW. Kendaraan tersebut kini telah diamankan di Mako Ditreskrimum Polda Bali bersama kedua terduga pelaku untuk proses hukum lebih lanjut.

Kombes Pol Ariasandy mengimbau masyarakat tidak memberi celah bagi pelaku kejahatan, terutama ketika memarkir kendaraan di tempat umum.

“Parkir kendaraan di tempat yang aman, kunci stang dan gunakan kunci pengaman tambahan,” ujar Ariasandy.

Ia mengingatkan, kelalaian kecil dalam mengamankan kendaraan dapat membuka kesempatan terjadinya pencurian.

Saat ini penyidik masih memproses perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Smty)

Penulis: Gede Sumertayasa, S.H.
© Copyright 2022 - Bali Berkabar