MHP bersama barang bukti selanjutnya diamankan di Mako Polsek Kuta Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
BADUNG, Bali Berkabar – Mengaku kepepet kebutuhan ekonomi, seorang pria berinisial M H P (35), asal Pandeglang, Banten, diduga nekat menggasak uang dalam dua kotak amal di Mushola Luqmanul Hakim, Perumahan Taman Penta, Lingkungan Mekar Sari, Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung.
Aksi tersebut dilakukan dengan cara merusak dan mencongkel kotak amal. Uang yang berhasil dibawa kabur ditaksir mencapai Rp5 juta.
Kanit Reskrim Polsek Kuta Selatan Iptu Wayan Widiartha, S.H., M.H., mengatakan dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui aksinya dilakukan seorang diri.
“Pelaku mengakui perbuatannya dilakukan seorang diri dengan cara merusak dan mencongkel kotak amal,” kata Iptu Wayan Widiartha.
Peristiwa tersebut terjadi pada 6 Agustus 2026 sekitar pukul 11.00 Wita. Aksi baru diketahui setelah marbot mushola mendapati uang tunai yang berada di dalam dua kotak amal telah hilang.
Pengecekan rekaman CCTV kemudian mengungkap adanya aksi pencurian. Dalam rekaman terlihat seorang pria mencongkel kotak amal dan mengambil uang yang berada di dalamnya.
Dari rekaman tersebut, penyelidikan dilakukan hingga keberadaan pria yang diduga sebagai pelaku terendus di wilayah Banjar Semer, Kerobokan, Badung.
Pada Kamis, 3 September 2026, M H P akhirnya diamankan saat berada di depan sebuah ruko di kawasan tersebut.
Saat diperiksa, pria tersebut mengakui perbuatannya. Ia menyebut desakan kebutuhan ekonomi sebagai alasan yang membuatnya nekat melakukan aksi tersebut. Kepada petugas, ia juga mengaku baru pertama kali melakukan pencurian.
Namun, alasan ekonomi tidak mengubah fakta bahwa aksi tersebut dilakukan dengan merusak kotak amal yang berada di sebuah tempat ibadah.
Dari pengungkapan perkara tersebut, turut diamankan sejumlah barang yang berkaitan dengan aksi pencurian, yakni satu buah kotak amal, satu buah sweater, satu kaos oblong warna hitam, serta satu kemeja lengan pendek warna putih.
Pengungkapan dilakukan atas perintah Kapolsek Kuta Selatan Kompol Muhammad Said Husen, S.I.K., M.H., dan dipimpin Kanit Reskrim Iptu Wayan Widiartha, S.H., M.H., didampingi Panit Opsnal Ipda I Gst Ngurah Kade Wardana P, S.H., M.H.
M H P bersama barang bukti selanjutnya diamankan di Mako Polsek Kuta Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (Smty)
Penulis: Gede Sumertayasa, S.H.


Social Header