Breaking News

Putusan Sudah Inkrah, Kok Belum Dijalankan? Pemkab Buleleng Malah Gugat Warga Batu Ampar, Kejagung Turun

Foto: Soni Adhiyaksa dari Tim Jamintel Kejaksaan Agung bersama Ketua LSM Aliansi Buleleng Jaya (ABJ) Ketut Yasa di Buleleng, 28 Agustus 2026. (Foto: Gede Sumertayasa/Bali Berkabar)

 BULELENG, Bali Berkabar — Persoalan lahan Batu Ampar di Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, kembali menjadi sorotan. Sengketa yang telah melewati perjalanan panjang di peradilan tata usaha negara hingga Mahkamah Agung itu kini memasuki babak baru setelah Pemerintah Kabupaten Buleleng menggugat sejumlah warga ke Pengadilan Negeri Singaraja.

Di tengah proses tersebut, tim Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui bidang Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) turun ke Buleleng untuk mendalami persoalan tanah Batu Ampar, termasuk menggali informasi serta menelusuri dokumen dan riwayat tanah yang menjadi objek sengketa.

Persoalan tersebut berkaitan dengan Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 00001 Desa Pejarakan yang selama ini menjadi salah satu pokok sengketa.

Sengketa Batu Ampar sebelumnya bergulir melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar dalam perkara Nomor 16/G/2024/PTUN.DPS.

Perkara tersebut kemudian berlanjut ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Mataram hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung.

Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 70 K/TUN/2025 tertanggal 2 Mei 2025 menolak permohonan kasasi yang diajukan Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng dan Pemerintah Kabupaten Buleleng.

Putusan tersebut berkaitan dengan pembatalan HPL Nomor 00001 Desa Pejarakan yang diterbitkan pada 25 November 2020, dengan luas sekitar 450.000 meter persegi.

Upaya hukum kemudian berlanjut melalui peninjauan kembali (PK). Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, permohonan PK Pemerintah Kabupaten Buleleng juga ditolak Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 198 PK/TUN/2025.

Rangkaian proses tersebut membuat persoalan Batu Ampar tidak lagi berhenti pada sengketa mengenai HPL. Perhatian kemudian bergeser pada bagaimana putusan tersebut ditindaklanjuti dalam administrasi pertanahan.

Sebelumnya, saat dikonfirmasi wartawan, Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng menyampaikan bahwa pihaknya telah mengajukan usulan penyelesaian maupun pembatalan terkait HPL tersebut kepada Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali.

Proses tersebut disebut masih berjalan di tingkat Kanwil BPN Bali.

Posisi tersebut menjadi bagian penting dalam melihat persoalan Batu Ampar secara utuh. Sebab, di satu sisi terdapat rangkaian putusan peradilan tata usaha negara hingga Mahkamah Agung, sementara di sisi lain proses administrasi pertanahan disebut masih berlangsung.

Di tengah proses tersebut, Pemerintah Kabupaten Buleleng kembali menempuh jalur hukum melalui gugatan perdata.

Gugatan tersebut tercatat dalam perkara Nomor 495/Pdt.G/2026/PN.Sgr di Pengadilan Negeri Singaraja. Sejumlah warga menjadi pihak tergugat bersama PT Bali Coral Park, sedangkan Kanwil BPN Bali cq Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng tercatat sebagai turut tergugat.

Gugatan tersebut merupakan perkara perdata. Angka yang disebut dalam pemberitaan merupakan nilai tuntutan gugatan, bukan denda pidana.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Buleleng juga pernah mengajukan gugatan perdata dengan nilai sekitar Rp28 miliar. Gugatan tersebut kemudian dicabut pada 7 Mei 2026. Setelah itu, diajukan gugatan baru yang dalam sejumlah pemberitaan disebut bernilai sekitar Rp8 miliar.

Dari sisi pemerintah daerah, gugatan perdata tersebut disebut ditempuh untuk memperoleh kepastian hukum dan menguji persoalan yang berkaitan dengan dasar pembatalan HPL.

Artinya, gugatan tersebut masih merupakan proses hukum yang sedang berjalan dan belum dapat dimaknai sebagai putusan bahwa warga yang digugat telah terbukti melakukan pelanggaran.

Langkah Pemerintah Kabupaten Buleleng menggugat warga kemudian mendapat sorotan dari sejumlah pihak.

Ketua LSM Aliansi Buleleng Jaya (ABJ), Drs. Ketut Yasa, mempertanyakan langkah pemerintah daerah tersebut.

Saat dikonfirmasi wartawan pada Minggu (6/9/2026) sekitar pukul 15.00 WITA, Yasa menilai pemerintah seharusnya memperhatikan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Bupati Buleleng dan Kepala ATR/BPN Buleleng itu harus melaksanakan putusan pengadilan yang sudah inkracht. Bukannya malah menggugat rakyatnya sendiri,” kata Ketut Yasa.

Yasa juga mendesak aparat penegak hukum memberikan perhatian serius terhadap persoalan Batu Ampar dan mengurai seluruh proses yang melatarbelakangi sengketa tersebut.

Sorotan juga disampaikan Nyoman Tirtawan.

Saat dikonfirmasi wartawan pada Minggu (6/9/2026) sekitar pukul 14.00 WITA, Tirtawan menilai perkembangan persoalan Batu Ampar perlu ditelusuri secara menyeluruh, khususnya berkaitan dengan dokumen pertanahan, proses penerbitan HPL, serta tindak lanjut terhadap putusan pengadilan.

Tirtawan menyebut perkembangan perkara tersebut semakin menguatkan dugaan adanya persoalan serius dalam tata kelola pertanahan di Bali.

Ia juga mengaitkan persoalan Batu Ampar dengan sejumlah perkara lain yang pernah mencuat di lingkungan BPN Bali maupun BPN Buleleng.

Dalam keterangannya, Tirtawan menyebut sejumlah pejabat atau mantan pejabat pertanahan pernah terseret dalam perkara hukum lain. Ia juga menyinggung pemanggilan pejabat bidang sengketa Kanwil BPN Bali oleh penyidik Satreskrim Polres Buleleng.

Namun, pernyataan mengenai dugaan “mafia tanah”, dugaan pemalsuan dokumen, maupun dugaan pelanggaran hukum tersebut merupakan pernyataan dan penilaian Tirtawan. Bali Berkabar tidak menempatkan tudingan tersebut sebagai kesimpulan redaksi ataupun sebagai bukti bahwa seseorang telah terbukti melakukan tindak pidana.

Status hukum setiap orang tetap harus didasarkan pada proses hukum dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Di tengah perkembangan tersebut, tim Kejaksaan Agung RI melalui bidang Jamintel turun langsung ke Buleleng.

Tim tersebut disebut melakukan pendalaman terhadap laporan dan informasi terkait HPL Nomor 00001 Desa Pejarakan, termasuk menelusuri dokumen serta sejarah persoalan tanah Batu Ampar.

Langkah tersebut menjadi perkembangan penting karena dilakukan ketika gugatan perdata Nomor 495/Pdt.G/2026/PN.Sgr masih berjalan dan proses administrasi pertanahan juga belum sepenuhnya selesai.

Sebelumnya, saat dikonfirmasi wartawan, pihak terkait dari BPN juga telah menyampaikan adanya proses administratif yang sedang berjalan di tingkat Kanwil BPN Bali.

Dengan demikian, persoalan Batu Ampar kini berada dalam beberapa jalur sekaligus: terdapat rangkaian putusan peradilan tata usaha negara, proses tindak lanjut administrasi pertanahan, gugatan perdata yang sedang berjalan, serta pendalaman oleh Kejaksaan Agung.

Perjalanan panjang perkara Batu Ampar membuat perhatian publik kini tidak hanya tertuju pada siapa yang menang atau kalah dalam sengketa.

Pertanyaan berikutnya adalah bagaimana putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap ditindaklanjuti melalui mekanisme administrasi pertanahan, sekaligus bagaimana posisi hukum masing-masing pihak dalam perkara perdata yang kini diperiksa Pengadilan Negeri Singaraja.

Bagi warga, kepastian hukum menjadi persoalan utama. Sementara dari sisi pemerintah daerah, gugatan perdata disebut ditempuh untuk mendapatkan kepastian hukum mengenai persoalan yang disengketakan.

Kehadiran Kejaksaan Agung di tengah proses tersebut menjadi perkembangan baru yang patut dicermati.

Publik kini menunggu bagaimana seluruh proses hukum dan administrasi tersebut berjalan serta apa hasil pendalaman yang dilakukan aparat penegak hukum.

Sebab, setelah perjalanan perkara yang panjang hingga Mahkamah Agung, persoalan Batu Ampar ternyata belum benar-benar selesai.

Putusan telah ada. Proses administrasi masih berjalan. Gugatan perdata kembali bergulir. Dan kini Kejaksaan Agung turun mendalami persoalan tersebut.

Hingga berita ini ditulis, tanggapan Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kanwil BPN Provinsi Bali, Hardiansyah, S.H., M.H., terkait perkembangan terbaru persoalan Batu Ampar masih ditunggu. (Smty)

Penulis: Gede Sumertayasa, S.H.
© Copyright 2022 - Bali Berkabar