Breaking News

Dulu Curanmor, Kini Jadi Security, Ngaku Kepepet Ekonomi Malah Jual Ekstasi, 10 Tablet Pink Diciduk

RMMP alias Rio beserta barang bukti diamankan di Polresta Denpasar.

DENPASAR, Bali Berkabar – Pernah menjalani hukuman dalam perkara pencurian kendaraan bermotor (curanmor), RMMP alias Rio (24) kini kembali berhadapan dengan hukum. Pria yang sehari-hari bekerja sebagai security itu diduga memiliki dan menguasai narkotika jenis ekstasi untuk diedarkan.

Rio diamankan pada Rabu, 2 September 2026 sekitar pukul 20.00 Wita di depan Big M Mart, Jalan Raya Sesetan, Br. Sanglah, Kelurahan Dauh Puri Kelod, Denpasar.

Dari pemeriksaan di tempat tinggalnya di Jalan Banyusari, Gang Pelita, Br. Sanglah, Desa Dauh Puri Kelod, Denpasar Selatan, ditemukan sepuluh butir tablet berwarna merah muda yang diduga ekstasi.

Barang tersebut ditemukan tersimpan di dalam toples bekas berwarna hitam.

Kasat Resnarkoba Polresta Denpasar Kompol I Komang Agus D. W., S.I.K., M.Si., menjelaskan pengungkapan perkara tersebut bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya seorang pria bernama Rio sebagai pengedar narkotika di kawasan Br. Sanglah.

“Pelaku mengaku mendapatkan ekstasi tersebut dengan cara membeli dari seseorang berinisial RI melalui nomor WhatsApp. Barang tersebut kemudian diambil dengan sistem tempelan di lokasi yang telah ditentukan,” jelas Kompol I Komang Agus.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Petugas melihat Rio keluar dari tempat tinggalnya hingga akhirnya berhenti di depan Big M Mart.

Di lokasi tersebut, Rio diamankan dan menjalani pemeriksaan awal. Saat diperiksa, ia mengakui masih menyimpan ekstasi di kamar tempat tinggalnya.

Pemeriksaan kemudian dilakukan di kamar tersebut dengan disaksikan masyarakat. Sepuluh tablet berwarna merah muda yang diduga ekstasi ditemukan di dalam toples bekas berwarna hitam.

Dari pemeriksaan lebih lanjut, Rio mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial RI melalui WhatsApp. Sistem transaksi yang digunakan adalah tempelan, dengan barang diletakkan di lokasi tertentu untuk kemudian diambil.

Yang membuat perkara ini semakin menjadi sorotan adalah riwayat hukum Rio. Ia mengaku pernah menjalani hukuman dalam perkara curanmor pada 2017.

Kini, setelah pernah tersandung perkara pencurian kendaraan bermotor, pria yang bekerja sebagai security tersebut kembali berurusan dengan hukum dalam perkara dugaan narkotika.

Rio juga mengaku melakukan aksi tersebut karena desakan kebutuhan ekonomi.

Atas dugaan perbuatannya, Rio disangkakan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

RMMP alias Rio beserta barang bukti selanjutnya diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Perkara ini menjadi catatan tersendiri. Riwayat pernah menjalani hukuman tidak membuat seseorang otomatis berhenti dari persoalan hukum. Dalam kasus Rio, setelah pernah menjalani hukuman terkait curanmor, kini ia kembali harus mempertanggungjawabkan dugaan keterlibatannya dalam perkara narkotika. (Smty)

Penulis: Gede Sumertayasa, S.H.
© Copyright 2022 - Bali Berkabar