Breaking News

Simpan 1 Kg Ganja, Pria Asal Surabaya Diciduk Satresnarkoba Polresta Denpasar

Denpasar - baliberkabar.id | Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Denpasar kembali mengungkap kasus peredaran narkotika. Seorang pria asal Surabaya berinisial SKF (38) ditangkap karena diduga menyimpan dan menguasai ganja seberat lebih dari 1 kilogram.

Penangkapan dilakukan pada Senin (28/4/2025) malam sekitar pukul 23.00 Wita di wilayah Sibang Gede, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan.

"Tim mencurigai gerak-gerik tersangka di depan sebuah toko perawatan kendaraan. Saat digeledah, ditemukan satu paket ganja kering beserta perlengkapan seperti kertas papir dan alat penghancur," ujar Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi, Selasa (29/4).

Tak hanya berhenti di lokasi pertama, tim kemudian menggeledah kamar kos pelaku di Jalan Tanah Ayu No. 6. Di sana, polisi menemukan dua paket ganja kering dalam kulkas dan satu paket batang ganja dalam tong sampah.

Total barang bukti yang diamankan mencapai 1.028 gram, terdiri atas lima paket daun, biji, dan batang kering ganja, berikut satu paket kecil papir, filter, alat penghancur, serta dua unit telepon genggam.

Dalam pemeriksaan awal, SKF mengaku membeli ganja tersebut seharga Rp3,5 juta secara tunai dari seseorang berinisial PA, untuk dikonsumsi sendiri secara bertahap.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Denpasar untuk proses penyidikan. Polisi juga tengah memburu PA yang diduga menjadi pemasok barang haram tersebut.

Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan terancam hukuman berat atas kepemilikan narkotika golongan I dalam jumlah besar. (Smty)
© Copyright 2022 - Bali Berkabar