Denpasar - baliberkabar.id | Seorang residivis yang sebelumnya terlibat dalam kasus serupa dengan metode love Scamming di wilayah Jakarta pada tahun 2022 kini kembali beraksi di Bali.
Tersangka, Muhammad Iqbal Pangestu, berusia 32 tahun, berhasil ditangkap Tim Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan setelah melakukan pencurian di kediaman korbannya yang terletak di Jalan Tukad Batanghari, Panjer, Denpasar Selatan, pada tanggal 13 Desember 2024.
Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Denpasar Selatan, Iptu Nur Habib Aulya, yang menindaklanjuti laporan dari korban seorang nona manis bernama Luluk V M, berusia 25 tahun. Luluk melaporkan kehilangan sejumlah barang berharga dari rumahnya setelah terbangun dan mendapati ponsel yang sebelumnya berada di meja riasnya telah hilang. Selain itu, dompetnya ditemukan dalam keadaan terbuka, dan beberapa barang berharga seperti kamera, laptop, kalung emas, dan kartu debit BCA juga raib.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak berwenang melakukan penyelidikan menyeluruh, termasuk olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan saksi-saksi. Dari hasil penyelidikan, pelaku diidentifikasi sebagai Muhammad Iqbal Pangestu, yang kemudian diketahui melarikan diri ke Tangerang Selatan, Banten. Pihak Polsek Denpasar Selatan pun berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya dan berhasil menangkap tersangka di sebuah apartemen di Tangerang Selatan pada hari Selasa, 24 Desember 2024, sekitar pukul 03.00 pagi.
Dalam proses interogasi, tersangka mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa barang-barang curian tersebut dijual untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Ia menjual telepon genggam milik korban di sebuah pusat perbelanjaan di Tangerang.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari hasil penggeledahan meliputi satu kartu debit BCA, sebuah tablet Samsung, sebuah iPhone 13, dua unit kamera Canon, serta bukti pegadaian untuk kalung emas dan laptop milik korban.
Kapolsek Denpasar Selatan, Kompol Herson Juanda, SH., menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam aksi serupa lainnya. Terungkap pula bahwa modus operandi yang digunakan tersangka adalah berpura-pura menjalin hubungan asmara dengan korban, suatu metode yang dikenal dengan istilah love scamming.
"Tersangka beserta barang bukti dibawa kembali ke Polsek Denpasar Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut", terang Kapolsek Kompol Herson Juanda. (Smty)
Social Header