Buleleng - Bali Berkabar | Rupanya Nyoman Tirtawan tak menyerah, setelah praperadilan yang ia ajukan di tolak oleh PN Singaraja, tanpa mengulur waktu dirinya kembali melaporkan Mantan Bupati Buleleng periode 2012-2022, Putu Agus Suradnyana ke Polres Buleleng, di Jalan Pramuka No 1 Singaraja.
Sebelumnya ia juga melaporkan pengacara Gede indria, selaku Penasihat Hukum Putu Agus Suradnyana atas dasar dugaan melakukan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik ke Polres Buleleng pada Senin (22/5/2023) siang.
Laporan Tirtawan itu tertuang Laporan Polisi Nomor: STTLP/B/68/V/2023/SPKT/POLRES BULELENG BALI TANGGAL 22 MEI 2023.
Dan kali ini, ia melaporkan mantan bupati itu dengan dugaan melakukan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik. Selasa, (23/5/2023).
Laporan mantan anggota Komisi I DPRD Bali periode 2014-2019 ini tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/70/V/2023/SPKT/POLRES BULELENG/POLDA BALI tanggal 23 Mei 2023.
Tanggal 23 Desember 2022 dan 27 Desember 2022 sudah mengumumkan saya di media massa melalui pengacaranya dan menunjukkan bukti surat laporan tertanggal 26 Desember 2022, namun sesuai dengan surat dari polisi yang menjadi saya tersangka, saudara Putu Agus Suradnyana justru mengetahui peristiwa pencemaran nama baiknya lewat akun facebook saya satu bulan kemudian, 5 Januari 2023,” ungkap Nyoman Tirtawan.
Usai melaporkan, kepada wartawan Tirtawan menjelaskan bahwa laporan yang dilakukan Putu Agus Suradnyana melalui penasehat hukumnya Gede Indria, SH, MH, yang menuduhnya telah melakukan pencemaran nama baik Putu Agus Suradnyana melalui akun facebook miliknya.
Menurutnya laporan aneh dan tidak masuk akal. dirinya telah dilaporkan oleh Putu Agus Suradnyana melalui penasehat hukumnya, Gede Indria, SH, MH, pada tanggal 26 Desember 2022 dan telah pula disampaikan kepada publik melalui media massa pada acara jumpa pers tanggal 23 Desember 2022 di restoran Ranggon Sunset di Pantai Penimbangan Singaraja, dan tanggal 27 Desember 2022 bertempat di Warung Pudak di Jalan Tasbih Singaraja, namun pelapor Putu Agus Suradnyana dalam keterangan kepada penyidik menjelaskan bahwa dirinya mengetahui tindakan pencemaran nama baik oleh Nyoman Tirtawan di facebooknya Nyoman Tirtawan baru pada tanggal 5 Januari 2023.
“Jadi, intinya saya diperiksa lama setelah laporan polisi, di BAP menerangkan tentang laporan palsu atau keterangan palsu dimana tanggal 23 Desember 2022 dan 27 Desember 2022 sudah mengumumkan saya di media massa melalui pengacaranya dan menunjukkan bukti surat laporan tertanggal 26 Desember 2022, namun sesuai dengan surat dari polisi yang menjadi saya tersangka, saudara Putu Agus Suradnyana justru mengetahui peristiwa pencemaran nama baiknya lewat akun facebook saya satu bulan kemudian, 5 Januari 2023. Artinya sebelum mengetahui peristiwa sudah melaporkan atau melaporkan sesuatu yang belum ada,” beber Tirtawan.
Terus bagaimana tanggapan Putu Agus Suradnyana?, melalui penasehat hukumnya, Gede Indria, SH, MH saat dikonfirmasi wartawan pada Rabu (24/5/2023) pagi, dirinya menanggapinya dengan santai.
“Kok laporan palsu, tidak ada laporan palsu, yang ada menurut KUHAP apakah laporan itu terbukti apa tidak. Kalau pelapor tidak bisa membutkikan laporannya, tidak mampu memberikan saksi dan bukti, yaa SP3,” jawabnya.
Indria menjelaskan, Kalau ada 2 alat bukti dan dianggap cukup maka penyelidikan dilanjutkan menjadi penyidikan.
"Jika ditetapkan sebagai TSK tidak puas ya…, praperadilan. Pertanyaan adakah TSK di PN Singgaraja praperadilan ???”
Dan ia pun kemudian memberikan ilustrasi, “Terhadap peristiwa hukum penghinaan menurut Putusan MK atas pasal 310 dan 311 KUHP yang melapor harus yang dihina. Boleh laporan surat maupun lisan, dengan surat boleh melalui Pos, jika melalui pos, apakah terlapor dapat melaporkan pegawai pos? Tentu tidak. Dalam kasus penghinaan terhadap AS yang membuat dann tanda tangan laporan tertulis AS, kemudian terlapor ditetapkan sebagai tersangka, lalu praperdailan", ucap Gede Indria.
Tindak pidana memberikan keterangan palsu atau melakukan laporan palsu diatur dalam pasal 242 KUHP, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. (Red/Tim)
Social Header