Breaking News

Laporan Anak Hilang Berujung pada Terungkapnya Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak di Karangasem

Karangasem - baliberkabar.id | Kepolisian Resor (Polres) Karangasem berhasil mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, bermula dari laporan orang tua yang melaporkan anaknya hilang.

Kapolres Karangasem, AKBP Joseph Edward Purba, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Kasat Reskrim AKP Alberto Diovant S.Tr.K., S.I.K., M.A., menyampaikan perkembangan kasus tersebut saat silaturahmi dengan awak media di Mapolres Karangasem, Selasa (29/4/2025).

"Berdasarkan laporan yang kami terima pada Rabu, 23 April 2025 sekitar pukul 20.00 WITA, telah terjadi dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di sebuah rumah di wilayah Desa Tenganan, Kecamatan Manggis," ungkap AKBP Joseph.

Pelaku berinisial IKAPA (22), seorang karyawan swasta, diduga menghubungi korban berinisial KN (15) melalui aplikasi pesan singkat untuk mengajaknya mencari pekerjaan di Denpasar. Meskipun sempat menolak, korban akhirnya setuju setelah dibujuk.

Mereka bertemu di kawasan Jembatan Juuk Manis pada sore hari, dan korban berpamitan dengan alasan keluar sebentar. Namun, hingga malam hari, korban tidak kunjung kembali, membuat keluarga khawatir dan melaporkan kehilangan ke Polres Karangasem keesokan harinya.

Tim Resmob Satreskrim Polres Karangasem segera melakukan pencarian intensif dan berhasil menemukan korban di wilayah Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, pada Kamis (24/4/2025) sore.

"Dari hasil pemeriksaan awal, korban mengaku telah mengalami tindakan kekerasan seksual oleh pelaku di rumahnya sebelum dibawa ke Denpasar," jelas Kapolres.

Pelaku kemudian diamankan tanpa perlawanan dan mengakui perbuatannya. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti kendaraan roda dua, pakaian, serta alat komunikasi milik pelaku dan korban.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 76D jo. Pasal 81 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal lima belas tahun penjara serta denda maksimal lima miliar rupiah.

Kapolres Karangasem menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk kekerasan terhadap anak.

"Kami mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan apabila mengetahui dugaan kekerasan terhadap anak agar dapat segera kami tindaklanjuti," pungkas AKBP Joseph Edward Purba. (Smty)
© Copyright 2022 - Bali Berkabar