Buleleng – baliberkabar.id | Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng kembali mencatatkan prestasi dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika. Sebanyak 11 orang tersangka berhasil diamankan dalam serangkaian operasi di wilayah Buleleng dan sekitarnya, termasuk tiga orang yang sebelumnya berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (27/5/2025), Wakil Kepala Polres (Waka Polres) Buleleng, Kompol I Gusti Made Ari Herawan didampingi Kasat Resnarkoba Polres Buleleng, AKP I Putu Edy Sukaryawan, dan kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika, mengungkapkan bahwa para tersangka ditangkap di tiga lokasi berbeda dan diduga kuat terlibat dalam jaringan kepemilikan serta peredaran narkotika jenis sabu.
“Sebelas tersangka ini ditangkap dalam beberapa operasi, dan tiga di antaranya merupakan DPO yang telah lama kami incar. Mereka terbukti memiliki serta mengedarkan sabu yang sangat meresahkan masyarakat,” ungkap Kompol I Gusti Made Ari Herawan.
Adapun sebelas tersangka yang diamankan berasal dari berbagai wilayah, baik dalam maupun luar Bali. Berikut identitas mereka: SD (39), warga Kabupaten Badung. KL (46), warga Seririt, Buleleng. KM (40), warga Lokapaksa, Buleleng. PA (31), warga Bubunan, Buleleng. BA (36), warga Banyuning, Buleleng. SR (45), warga Desa Pacung, Tejakula. DN (27), warga Desa Sidetapa, Banjar. UJ (41), warga Desa Sidetapa, Banjar. SN (20), warga Pemalang, Jawa Tengah. RM (43), warga Lombok Utara. DD (28), warga Denpasar Utara.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa paket sabu siap edar, alat bantu transaksi seperti timbangan digital, handphone, dan klip plastik.
Para tersangka kini tengah menjalani proses hukum dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Berdasarkan peran masing-masing serta jumlah barang bukti yang diamankan, mereka diancam pidana minimal 4 tahun penjara, dan maksimal hukuman penjara seumur hidup bahkan pidana mati, sebagaimana diatur dalam Pasal 112, 114, dan pasal-pasal lainnya yang relevan.
Kasat Resnarkoba Polres Buleleng menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan intensitas pengungkapan guna memutus mata rantai jaringan narkoba di wilayah hukum Buleleng.
“Tidak ada ruang bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika di Buleleng. Kami terus bergerak dan mengembangkan kasus ini,” tegas AKP Edy.
Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi terkait dugaan peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.
“Peran serta masyarakat sangat penting. Mari kita wujudkan Buleleng yang bersih, sehat, dan bebas dari narkoba,” tandasnya. (Smty)
Social Header