Tabanan - baliberkabar.id | Di wilayah Bali, terdapat berbagai tantangan kompleks yang mempengaruhi desa-desa, terutama terkait kasus korupsi yang melibatkan Kepala Desa, Bendesa Adat, dan pengurus LPD. Sebagai langkah pencegahan untuk menghindari peningkatan masalah hukum yang menimpa pejabat desa, para Jaksa Negara berinisiatif memberikan pendidikan dan penyuluhan hukum yang langsung menyasar desa-desa.
Langkah ini diwujudkan melalui pembentukan Bale Sabha Adhyaksa oleh Kejaksaan Tinggi Bali di setiap desa. Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Ketut Sumedana, menjelaskan dasar pembentukan Bale Sabha Adhyaksa dengan tiga konsep utama.
Pertama, memberikan pendampingan dalam pembangunan desa, mengingat aliran dana dari pemerintah pusat dan kabupaten ke desa-desa yang cukup besar, dan pendampingan ini dimaksudkan untuk mencegah penyalahgunaan anggaran demi kelancaran pembangunan berkelanjutan.
"Sehingga sudah semestinya kami perlu mendampingi agar tidak terjadi kebocoran, dengan tujuan pembangunan di desa berkelanjutan," jelas Sumedana belum lama ini di Tabanan.
Kedua, memfokuskan pada pendidikan hukum agar masyarakat desa semakin sadar akan hukum, berkontribusi menciptakan suasana tenteram dan tertib di desa.
Ketiga, menangani konflik di desa melalui konsultasi dan penyelesaian perkara hukum, sehingga dapat menciptakan desa yang harmonis, damai, dan sejahtera.
Ketut Sumedana juga menekankan program Bale Sabha Adhyaksa ini, khususnya di Tabanan yang terdiri dari 133 desa. "Permasalahan di desa memang kompleks, termasuk di desa adat, di mana banyak pengurus desa adat terlibat isu perizinan, meski sebenarnya peran mereka adalah menjaga adat, budaya, dan agama," terangnya.
Pendekatan Kejaksaan sebagai aparat penegak hukum adalah mewujudkan kebijakan adat yang fleksibel, terjangkau, dan berfokus pada pelestarian budaya, bukan mengurusi hal-hal yang tidak berkenaan dengan adat seperti pungutan. Kehadiran Bale Sabha Adhyaksa juga menjadi tempat desa adat berkonsultasi, tidak hanya tentang hukum tetapi juga masalah lainnya.
Bale Sabha ini juga mendukung LPD desa adat dalam memperbaiki tata kelola keuangan, mengingat sebagian besar LPD di Bali mengalami kondisi yang tidak sehat. Dengan adanya Bale Sabha Adhyaksa sebagai platform bagi jaksa untuk mendampingi pengelolaan keuangan desa adat, hal ini bertujuan agar keuangan tetap bersih dan dapat terus berkembang.
"Bale Sabha Adhyaksa ini menjadi tempat bagi para jaksa untuk memberikan pelayanan khusus bagaimana mengelola keuangan desa adat agar bersih dan terus berkembang," pungkasnya.
Di sisi lain, Gubernur Bali Wayan Koster menyebut program ini bisa dibangun secara baik dengan menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah provinsi, kabupaten/kota, serta instansi vertikal juga pemerintah pusat.
"Langkah ini tentu akan mengurangi masalah hukum yang berpotensi di desa. Semoga program ini bisa menjadi contoh bagi daerah lain," terang Koster.
Sementara itu, Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya mendukung program ini. Nantinya pemerintah kabupaten, camat, dan perangkat desa bisa sama-sama berkolaborasi dalam penanganan yang ada.
"Menyelesaikan permasalahan tanpa harus menempuh proses pidana yang justru dapat merugikan semua pihak. Melalui konsep ini, diharap kehidupan harmonis dapat pulih kembali," harap Bupati Sanjaya. (Smty)
Social Header