Denpasar – baliberkabar.id | Komitmen Bali untuk menjadi pulau yang bersih dan berkelanjutan kembali ditegaskan oleh Gubernur Bali, Dr. Ir. I Wayan Koster, M.M., lewat terbitnya Surat Edaran (SE) Nomor 09 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah. SE yang diumumkan pada Minggu sore (6/4/2025) ini menjadi langkah tegas Pemprov Bali dalam perang melawan sampah, khususnya plastik sekali pakai.
Salah satu sorotan utama dari SE tersebut adalah pelarangan produksi dan penjualan air minum dalam kemasan plastik sekali pakai berukuran di bawah satu liter. Aturan ini menyasar langsung pelaku usaha, distributor, hingga pusat-pusat perbelanjaan yang selama ini menjadi penyebar utama botol plastik mini di wilayah Bali.
8 Larangan Penting: Dari Sampah Upacara hingga Botol Plastik
Dalam SE tersebut, terdapat delapan larangan utama yang harus dipatuhi oleh masyarakat dan pelaku usaha. Mulai dari larangan membuang sampah sembarangan, membakar sampah secara sembarangan, hingga pelarangan total penggunaan plastik sekali pakai oleh pelaku usaha di Bali. Termasuk di dalamnya, larangan membuang sisa upacara ke alam seperti sungai, danau, atau laut yang selama ini masih kerap terjadi.
Sanksi Tak Main-Main: Dari Pemotongan Bantuan Hingga Pencabutan Izin Usaha
Gubernur Koster menegaskan bahwa sanksi tegas siap menanti siapa pun yang melanggar. Untuk desa, kelurahan, dan desa adat, sanksi bisa berupa penundaan bantuan keuangan hingga insentif kepala desa. Sedangkan untuk pelaku usaha seperti hotel, restoran, hingga pusat perbelanjaan, konsekuensinya jauh lebih berat—pencabutan izin usaha hingga diumumkan ke publik sebagai entitas yang tidak ramah lingkungan.
“Pelaku usaha yang tidak ramah lingkungan akan kami umumkan secara terbuka agar masyarakat tahu mana usaha yang patut didukung dan mana yang tidak,” ujar Gubernur Koster.
Reward untuk yang Patuh: Green Hotel, Green Restaurant, dan Bantuan Khusus
Namun, bukan hanya sanksi yang diatur. Pemprov Bali juga memberikan penghargaan bagi pihak-pihak yang patuh dan aktif melaksanakan pengelolaan sampah berbasis sumber. Desa dan desa adat yang berhasil akan menerima bantuan keuangan khusus. Pelaku usaha pun berkesempatan mendapatkan predikat “Green Hotel”, “Green Mall”, atau “Green Restaurant” sebagai bentuk pengakuan atas komitmen mereka terhadap kelestarian lingkungan.
Langkah ini sekaligus menjadi dorongan agar pengelolaan sampah tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, melainkan gerakan bersama seluruh lapisan masyarakat Bali. (Smty)
Social Header