Breaking News

Pemasok dan Penyimpan Sabu Ditangkap, Dodik Warga Denpasar ini Ditangkap Polres Buleleng Setelah Sebulan Bersembunyi

Buleleng – baliberkabar.id | Pelarian Dodik alias DD (28), warga Kelurahan Dauh Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, akhirnya berakhir. Buronan kasus narkotika ini berhasil diciduk aparat Polres Buleleng setelah hampir satu bulan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Dodik diduga kuat sebagai pemasok sabu seberat 14,13 gram yang ditemukan di dalam bunker narkoba milik Putra Sanjaya alias PS alias Putra (32) di wilayah Desa Sambirenteng, Kecamatan Tejakula, Buleleng.

Warga Bali mungkin masih ingat dengan temuan mengejutkan polisi saat menggerebek sebuah rumah di Banjar Dinas Benben, Desa Sambirenteng, pada Minggu (6/4) dan Senin (7/4) lalu. Dari dalam rumah milik Putra, petugas mengamankan 57 paket sabu siap edar, tersimpan rapi di sebuah bunker bawah tanah. Berat total barang haram tersebut mencapai 14,13 gram.

Nama Dodik mencuat setelah Putra mengaku barang haram itu berasal dari seseorang asal Denpasar. Identitas Dodik terkuak, namun upaya penangkapan sempat gagal. Ia lolos dari sergapan petugas di Denpasar pada Senin (7/4) sekitar pukul 00.30 Wita, melarikan diri menggunakan sepeda motor.

“Sejak saat itu, Dodik kami tetapkan sebagai DPO dan pencarian dilakukan secara intensif,” tegas Wakapolres Buleleng, Kompol I Gusti Agung Made Ari Herawan, Kamis (29/5/2025).

Upaya penyelidikan tak sia-sia. Pada Kamis (22/5), polisi mengendus keberadaan Dodik di rumahnya di Lingkungan Wanasari, Denpasar Utara. Sekitar pukul 17.00 Wita, petugas melakukan pengintaian dan langsung menyergap Dodik di dalam rumah.

Dalam pemeriksaan, Dodik mengaku telah menjual sabu kepada Putra. Transaksi dilakukan lewat aplikasi WhatsApp. Barang bukti sabu 14,13 gram yang disita dari bunker rumah Putra pun diakui sebagai miliknya. Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit ponsel sebagai alat komunikasi transaksi.

“Modusnya jelas, Dodik adalah pemasok sabu, sedangkan Putra bertugas menyimpan dan mengedarkan. Ini bukan pengedar eceran biasa, mereka jaringan terstruktur,” tegas Kompol Ari Herawan.

Kini Dodik harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang membayangi bukan main-main — penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun, serta denda antara Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.

Polisi memastikan akan terus memburu dan menindak tegas para pelaku jaringan narkoba lainnya di wilayah Bali Utara. “Siapa pun yang coba-coba bermain sabu di Buleleng, pasti kami kejar. Tidak ada ruang bagi pelaku narkotika di daerah kami,” pungkas Wakapolres. (Smty)
© Copyright 2022 - Bali Berkabar