Buleleng – baliberkabar.id | Penanganan perkara yang menjerat Aiptu Ketut Bagus Jolinda Atmaja, anggota Polsek Sukasada, menjadi sorotan setelah kuasa hukumnya, I Gusti Putu Adi Kusuma Jaya, menyebut adanya kejanggalan dalam proses penyelidikan. Ia bahkan menduga ada intervensi dari oknum tertentu dalam penanganan kasus tersebut.
Pernyataan itu disampaikan Gus Adi saat mendampingi kliennya memenuhi panggilan penyidik untuk melengkapi berita acara perkara di Unit I Sat Reskrim Polres Buleleng, Rabu (18/6/2025).
“Kami melihat ada indikasi intervensi dalam penanganan perkara ini. Sejak masih dalam tahap penyelidikan, sudah ada keterlibatan oknum dari Propam Polda Bali,” ujarnya kepada wartawan.
Ia juga mengungkapkan bahwa pemeriksaan terhadap Aiptu Jolinda sempat dilakukan oleh Propam pada Desember 2024 tanpa sepengetahuan Kapolres Buleleng maupun pendampingan dari kuasa hukum.
“Status saat itu masih penyelidikan, tapi klien kami diperlakukan seolah-olah sudah tersangka. Bahkan, kami tidak pernah mendapat pemberitahuan resmi terkait penetapan status tersangka tersebut,” tegasnya.
Pihaknya mengaku telah melayangkan laporan ke Propam Polda Bali, namun hingga kini belum memperoleh tanggapan. Sebagai respons atas situasi tersebut, langkah praperadilan terhadap Kapolres Buleleng pun tengah dipersiapkan.
“Kami berharap tidak ada cerita seperti kasus Sambo terjadi di Buleleng. Kami tidak tahu siapa yang ditekan – apakah klien kami atau penyidik. Yang jelas, kami menduga ada kepentingan oknum tertentu yang bermain dalam kasus ini,” tandas Gus Adi.
Sehubungan dengan pemberitaan ini, awak media segera meminta konfirmasi kepada pihak Polres Buleleng maupun Propam Polda Bali, dan atau memberikan ruang hak jawab terbuka seluas-luasnya kepada pihak terkait demi keseimbangan pemberitaan. (Smty)
Social Header