Breaking News

Terkait Kasus Lahan di Pejarakan, Tirtawan Hadiri Undangan Polres Buleleng dan Sampaikan Surat Rekomendasi Menkopolhukam Tentang Adanya Dugaan Dokumen Palsu

Photo: Nyoman Tirtawan.

Buleleng - Bali Berkabar I Laporan Polisi aktivis Nyoman Tirtawan ke Polres Buleleng terkait adanya dugaan perampasan tanah seluar 45 Ha milik petani Batu Ampar, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak dengan terlapor mantan Bupati Buleleng periode 2012-2022 Putu Agus Suradnyana yang sempat di dihentikan (di SP3kan) Penyidik Satreskrim Polres Buleleng masa kepemimpinan AKBP Made Dhanuardana kini di buka kembali.

Sebelumnya, akibat dihentikannya laporan Tirtawan tersebut akhirnya Putu Agus Suradnyana melaporkan balik Nyoman Tirtawan dengan dalil telah melakukan pencemaran nama baik dengan memggunakan UU ITE, dan kasus ini sedang berjalan di Pengadilan Negeri Singaraja.

Setelah AKBP Dhanuardhana dipindah tugaskan, dan pucuk kepemimpinan Polres Buleleng di pegang oleh putra Buleleng asal Desa Petemon, Kecamatan Seririt, yakni AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, SIK, MH, laporan Nyoman Tirtawan dibuka kembali.

Terbukti, Setelah menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Singaraja terkait laporan ITE Putu Agus Suradnyana mantan Bupati Buleleng, Nyoman Tirtawan langsung meluncur ke Polres Buleleng menghadiri undangan Kasatreskrim Polres Buleleng AKP Arung Wiratama untuk memberikan keterangan kepada penyidik Unit II Satreskrim. Kamis, (28/12/2023).

Pada kesempatan tersebut, Nyoman Tirtawan memberikan keterangan terkait proses penyelidikan atas laporan dugaan pemalsuan dokumen dan perampasan tanah milik warga di Banjar Dinas Batu Ampar, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak - Buleleng.

Kepada penyidik Bripda Made Eka Raharja, Tirtawan menyampaikan surat rekomendasi dari Menkopolhukam Tentang Adanya Dugaan Dokumen Palsu No : B-227/HK.00/10/2023 tanggal 18 Oktober 2023 dan dokumen yang diduga dipalsukan untuk penerbitan HPL Pengganti No 1/Desa Pejarakan.

"Saya memberikan keterangan kepada penyidik Eka Raharja, terkait penyelidikan kasus dugaan perampasan/penyerobotan tanah Batu Ampar termasuk pemalsuan dokumen,” ucap Tirtawan kepada Wartawan saat dimintai konfirmasi terkait undangan dari Polres Buleleng seusai memberikan keterangan kepada penyidik di Unit II Satreskrim Polres Buleleng pada Kamis, (28/12/2023) sekira pukul 14.30 wita.

Iapun mengapresiasi pihak Polres Buleleng atas undangan kepada dirinya. Karena menurutnya pada kesempatan itu ia bisa lebih gamlang lagi menyampaikan keterangan tambahan sebagai tindaklanjut laporan dugaan perampasan atau penyerobotan tanah dengan penerbitan HPL No. 1 Tahun 2020/Desa Pejarakan seluas 45 Hektar berdasarkan dokumen yang diduga palsu sebagai pengganti HPL No 1 tahun 1976/Desa Pejarakan.

Yang saya laporkan itu adalah kepala BPN periode tahun 2020 bapak Komang Wedana, kepala BPKDP Buleleng yang mengklaim tanah tidak sesuai kenyataan, ada datanya. Ada Sekda Dewa Ketut Puspaka pada waktu itu selaku penerima kuasa Bupati untuk mencatatkan tanah milik rakyat menjadi aset Pemkab Buleleng dengan asal usul perolehan pembelian dengan nilai nol rupiah, dimana masyarakat tidak pernah menjual apalagi dengan nilai nol rupiah kepada Pemkab Buleleng,” beber mantan anggota DPRD Provinsi Bali yang sempat menyelamatkan uang Negara sejumlah 98 Milliar ini.

Tirtawan, dalam keterangannya dihadapan penyidik, katanya juga menyebut nama Putu Agus Suradnyana yang kala itu masih menjabat sebagai Bupati Buleleng selaku pemberi kuasa kepada Sekda Buleleng untuk mencatatkan lahan milik warga seluas 45 hektar sesuai SHM No 229 atas nama Ketut Salim dan SHM No 240 atas nama Marwiyah sebagai asset Pemkab Buleleng.

Yang diduga kuat menggunakan dokumen fiktif, dokumen bodong untuk membuat HPL Pengganti atas dasar copy HPL No 1 tahun 1976 yang didapat dari BPN Pusat. Setelah dicek secara detail, pada peta situasi GS-nya tidak ada HPL yang ada HGU, termasuk dugaan pemalsuan dokumen, bahwa HPL copy tahun 1976 itu logonya Burung Garuda, sementara sertipikat tahun 1960-1980 mengunakan logo Bola Dunia,” jelas Tirtawan.

Atas dasar bukti-bukti yang ia miliki tersebut, dirinya menduga kuat telah terjadi penyerobotan tanah milik rakyat dengan menggunakan dokumen palsu dan mencatatkan tanah bersertifikat hak milik menjadi asset Pemkab Buleleng.

Selain dugaan menggunaan dokumen palsu, kata Tirtawan, bisa juga dilihat pada pengganti HPL No. 1 tahun 1976 yang terbit tanggal 25 November 2020, penyanding sebelah timur disebutkan tanah Negara, namun faktanya merupakan tanah milik masyarakat.

Terlebih juga menggunakan surat ukur tahun 1971 untuk penerbitan sertipikat tahun 2020, itu yang menjadi pertanyaan besar bahkan didepan persidangan kepala BPN menyatakan pengukuran dilakukan pada tahun 2015, namun pada sertipikat tertulis surat ukur tahun 1971,” ungkapnya.

Sebagai warga Negara yang taat namun kurang paham Hukum, kata Tirtawan, ia berharap penyelidikan oleh Satreskrim Polres Buleleng dapat mengungkap fakta adanya perbuatan tindak pidana perampasan atau penyerobotan lahan milik masyarakat di Banjar Dinas Batu Ampar Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak.

Saya juga berharap proses hukum di Negeri ini menjadi terang, tidak terjadi pelapor kasus dugaan perampasan tanah warga masyarakat, justru menjadi terdakwa kasus ITE,” harap Tirtawan mengakhiri. (Smty)

© Copyright 2022 - Bali Berkabar