
Buleleng - baliberkabar.id | Sidang laporan ITE Putu Agus Suradnyana kembali digelar di Ruang Candra, Pengadilan Negeri Singaraja, pada Kamis (18/1/2024), dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan penasehat hukum terdakwa Nyoman Tirtawan, mantan anggota DPRD Bali Nyoman Tirtawan.
Sidang yang diketuai Majelis Hakim I Gusti Made Juliartawan, SH, MH., Penasihat Hukum Tirtawan menghadirkan 4 saksi, mereka adalah Matramo, Marsahid, Abdul Qadir dan Mua'dz Hasan yang semuanya warga Batu Ampar, Desa Pejarakan - Buleleng, mengaku pemilik lahan tanah yang dirampas oleh Pemkab Buleleng.
Salah satu saksi, Abdul kadir, dihadapan majelis hakim bahkan mengaku sempat didatangi oleh polisi sebanyak dua truk dan ada yang mempertanyakan atas kepemilikan tanah yang digarapnya.
"Saya bilang saya melanjutkan mengelola dari tanah orang tua," kata Abdul Kadir.
Bahkan dia juga mengaku tidak mengetahui kalau ditanahnya dipasangi patok.
"Saya tidak tahu siapa yang pasang, tiba-tiba patok sudah ada," kata Abdul kadir menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum, Isnarti.
Abdul kadir juga menyampaikan dilahan miliknya yang kini menjadi sengketa dia menanam jagung sebagai salah satu penghasilan keluarga, dan mirisnya dia dulu sempat diusir oleh satpam hotel dynasti.

Sedangkan saksi lainnya, Matramo mengatakan dirinya sampai saat ini masih menggarap lahan tersebut untuk tambak garam, bahkan masih membayar pajak hingga kini.
"Iya, saya masih pakai tambak garam, dan masih bayar pajak sampai sekarang," jelas Matromo.
Yang Mulia Majelis Hakim pun menghimbau kepada warga yang merasa lahan itu adalah tanah miliknya secara otentik agar tetap mengelola lahan tersebut.
"Kalau benar ngapain takut kerjakan saja", ujar Majelis Juliartawan dalam sidang yang ia pimpin.
Dilain tempat, masih di lingkungan kantor Pengadilan, ditemui awak media baliberkabar.id seusai sidang, Nyoman Tirtawan menyampaikan bahwa Kepala BPN Buleleng memberikan secara resmi mendustribusikan tanah kepada 55 warga, Raman dan Kawan-kawan untuk hak milik. Dan dari sana sudah terbit beberapa sertifikat. Secara yuridik, disebut didalamnya SK Mendagri itu, Bupati Buleleng, BPN Buleleng sudah memberikan tanah kepada masyarakat semenjak 1982.
"Tidak ada lagi nama, badan, orang , organisasi yang bisa mengklaim kepemilikan tanah itu, karena sudah diputuskan dan ditetapkan dengan SK mendagri nomer 171 tahun 1982," Kata Tirtawan.
Dan ia pun kembali memohon supaya Polres Buleleng yang kini dikomandoi oleh Putra Asli Buleleng, AKBP Widwan Sutadi agar segera menyelidiki dugaan adanya penyerobotan tanah di Batu Ampar supaya para pelaku secepatnya ditangkap.
"Kesimpulannya ada penyerobotan tanah masyarakat, tanah eks HPL, kalau sudah tanah eks HPL, kan gak mungkin mengklaim sebagai pemilik HPL, itu penyalahgunaan wewenang. Perlu dicatat 1, namanya hak pengelolaan asalnya adalah tanah Negara, tanah Negara bebas. Bukan sebagai pemilik, kalau pengelolanya sama dengan Manager, kalau pemilik ya Owner. Ownernya ya yang punya sertifikat, yang punya sertifikat sesuai dengan sertifikat yang ada," beber tirtawan.
"Saya ingin Polres Buleleng membantu. Tolonglah masyarakat yang dari dulu tinggal dan mempertaruhkan nyawa sejak tahun 1950an yangmana saat itu masih ada harimau Bali, masyarakat merabas hutan, dan mereka itu tinggal disana, punya rumah., masak tanah diatas milik terbit HPL, HPLnyapun didalam peta kabarnya judulnya hak pengelolaan lahan, dipetanya adanya HGU, itu sudah produkknya sudah tidak logis dan tidak sesuai dengan prosedur yang seharusnya, bukan sebuah produk itu sebuah pidana juga," jelas Tirtawan mempertegas pernyataannya.
Sementara Kuasa Hukum terdakwa, I Gst Putu Adi Kusuma SH yang biasa disapa Gus Adi yang selalu setia mendampingi kliennya merasa senang karena permintaan terkait Pemeriksaan Setempat (PS) dikambulkan oleh Majelis Hakim.
"Sidang Pemeriksaan Setempat kami dikabulkan, artinya apa, kita disini mengharap kepada Majelis Hakim nantinya melihat fakta bahwa betul telah terjadi penyerobotan disana, bahwa betul telah terjadi penembokan disana, sebagaimana yang disampaikan terdakwa dalam Media Sosial, artinya yang dipermasalahkan didalam Undang-undang ITE tadi," jelas Gus Adi.
Dan iapun berharap aparatur penegak hukum betul-betul bertindak, bukan demi masyarakat disana, bukan demi Pak Nyoman Tirtawan sebagai terdakwa yang sudah membongkar ini kepada publik, membongkar ini kepada Hukum, tetapi untuk Negara.
"kita berharap aparatur penegak hukum, baik dari kepolisian, KPK, Kejaksaan bahkan ada Satgas mafia tanah betul-betul turun mencari yang namanya tindak pidana disana bahkan indikasi tindak pidana Korupsi," harap Gus Adi. (Smty)
Social Header