Breaking News

Enam Bulan Menjadi Buronan, Pemilik Warung Narkoba Asal Sidatapa Akhirnya Mendekam di Penjara

Kapolres Buleleng (pegang mik) saat menggelar Press Release pengungkapan kasus narkotika.

Buleleng - baliberkabar.id | Seorang pria berinisial AK, yang dikenal sebagai pemilik warung sekaligus buronan selama setengah tahun, berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian pada Senin (2/12/2024), di rumahnya yang terletak di Banjar Dinas Dajan Pura, Desa Sidetapa, Kecamatan Banjar - Buleleng. 

Penangkapan tersebut dilakukan setelah adanya dugaan keterlibatan AK dalam kasus penyalahgunaan narkoba, yang juga melibatkan seorang mantan kepala desa atau Perbekel.

Nama AK mulai muncul setelah pihak kepolisian menggerebek rumah Putu Widyasmita, yang sebelumnya menjabat sebagai Perbekel Pengastulan. Dalam penggerebekan tersebut, ditemukan bukti bahwa Widyasmita bersama rekan-rekannya sempat mengonsumsi narkotika jenis sabu di rumah AK. Namun, saat polisi mencoba menangkap AK di rumahnya, ia tidak ditemukan.

Karena kejadian ini, AK pun dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh polisi sejak 12 Juni 2024.

Berdasarkan penjelasan AKBP Widwan, pihaknya menerima informasi bahwa AK terlihat di wilayah Sidetapa. Selanjutnya, polisi dengan segera bergerak dan menangkap AK di rumahnya tanpa adanya perlawanan.

"Kami terus mengintai. Setelah penyelidikan intensif, kami berhasil menangkap tersangka AK sekitar pukul 16.10 sore," terang Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi.

Atas keberhasilan penangkapan tersebut, AK dinyatakan bertanggung jawab atas kepemilikan sabu dengan berat total 67,14 gram bruto.

Selain itu, saat penggerebekan sebelumnya polisi juga menemukan empat pipet kaca yang berisi residu yang diduga mengandung sabu, sebuah timbangan digital, 25 catatan penjualan narkoba, empat bundel kwitansi penjualan, serta 10 alat hisap narkoba atau bong.

Kini, AK resmi ditahan di Rutan Polres Buleleng. "Tersangka AK dijerat dengan pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang bisa berujung pada hukuman penjara selama 20 tahun dan denda maksimal mencapai Rp 10 miliar," tegas AKBP Widwan Sutadi. (Smty)
© Copyright 2022 - Bali Berkabar